Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah - ridhatillah.com

Tuesday, 26 November 2019

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah


Memilih produk asuransi memang mudah-mudah susah. Anda harus cermat dalam membandingkan perusahaan-perusahaan asuransi, memahami produk yang ditawarkan, dan menentukan mana yang preminya sebanding dengan manfaat yang akan Anda dapat. Ditambah semakin banyaknya pilihan dengan berkembangnya perusahaan fintech penyedia asuransi online terpercaya

Perbedaan Mendasar Antara Asuransi Konvensional dan Syariah
Selain dikelompokkan berdasarkan tujuan asuransi, apakah Anda tau bahwa asuransi juga digolongkan berdasarkan badan pengelolanya? Ya, jenis asuransi dapat dibagi menjadi asuransi konvensional dan asuransi syariah. Ada beberapa faktor yang membedakan kedua hal tersebut. Berikut ini adalah pembahasannya.

Hal pertama adalah sistem perjanjiannya. Asuransi konvensional menggunakan sistem jual beli antara penanggung dan tertanggung. Sedangkan asuransi syariah menilai bahwa uang yang terkumpul dimanfaatkan untuk saling tolong menolong ketika ada nasabah yang terkena musibah. Selain itu, asuransi syariah menerapkan zakat untuk nasabahnya, sedangkan asuransi konvensional tidak.

Perbedaan selanjutnya terletak pada konsep yang digunakan. Asuransi syariah menggunakan konsep sharing risk, yaitu risiko ditanggung oleh nasabah dan penyedia asuransi secara bersama-sama. Untuk sistem konvensional risiko dialihkan dari pihak tertanggung ke pihak penanggung. Pengelolaan dana untuk investasi pada asuransi syariah hanya bisa digunakan untuk produk keuangan yang halal.

Dana pembayaran klaim pada sistem konvensional diambil dari dana perusahaan asuransi. Lain halnya dengan asuransi syariah yang menggunakan uang dari para nasabah yang diniatkan untuk dikumpulkan dalam rangka memberikan pertolongan bagi yang membutuhkan. Keuntungan yang didapatkan menjadi milik perusahaan asuransi pada sistem konvensional sedang untuk syariah menggunakan bagi hasil.

Meskipun sama-sama memiliki dasar hukum positif yang merupakan hasil pemikiran manusia, asuransi syariah tetap menggunakan Al-Quran dan hukum Islam lainnya sebagai patokan dasar penyelenggaraan bisnis. Baik asuransi syariah maupun konvensional memiliki dewan pengawas yang masing-masing disebut Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Pengawas.

Selain produk asuransi, produk investasi juga dibagi menjadi jenis konvensional dan syariah. Sebagai contoh, produk investasi yang konvensional adalah Reksa Dana, Obligasi Ritel Indonesia, Surat Perbendaharaan Negara, dan Saving Bond Ritel. Sedangkan untuk produk berbasis syariah contohnya adalah Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 ridhatillah.com | All Right Reserved