Ketergantungan manusia terhadap air semakin besar sejalan
dengan bertambahnya penduduk. Predikat bumi sebagai “Planet Air” dengan 70%
permukaan bumi tertutup air bertolak belakang dengan keadaan Bumi yang
menghadapi kelangkaan air yang diakibatkan oleh banyak orang yang
mengeksploitasi air secara berlebihan dan tidak bertangung jawab. Untungnya
Indonesia memiliki Lembaga khusus pendistribusian air. Apakah anda familiar
dengan istilah PDAM? PDAM merupakan badan usaha bentukan
pemerintah yang membuat penyaluran air ke perumahan-perumahan lebih mudah,
membuat pasokan air bersih setiap rumah menjadi terjamin. Ditambah dengan
berbagai kemudahan lainnya seperti cek tagihan dan cara pembayarannya, anda
bisa bayar secara offline ataupun bayar tagihan air PDAM online yang bisa anda
lakukan dimana saja termasuk di Bukalapak.
Pada artikel ini akan di uraikan sedikit mengenai
pengelolaan air minum untuk kota kecil dan pedesaan sebelum terbentuknya PDAM.
Silakan simak dan semoga ulasan ini dapat menambah informasi dan wawasan anda
mengenai Lembaga pemerintah yang bergerak di bidang pendistribusian air minum
ini.


Pembangunan prasarana dan sarana air minum di kota kecil
(dengan jumlah penduduk kurang dari 50.000 jiwa) dilaksanakan oleh Departemen
Pekerjaan Umum. Sebagai pengelolanya dibentuk Badan Pengelola Air Minum (BPAM)
yang bersama-sama dengan pemerintah daerah dikembangkan menjadi Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM). Sedangkan pembangunan prasarana dan sarana air minum di
perdesaan dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pemberantasan Penyakit Menular
dan Penyehatan Lingkungan (PPM-PL), Departemen Kesehatan dibantu oleh
Direktorat Jendral Pembangunan Masyarakat Desa (PMD), Departemen Dalam Negeri.
Pola perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan ditentukan oleh pemerintah pusat
melalui departemen teknis yang menangani.
Pada era ini bantuan kerjasama dan pinjaman luar negeri
melalui lembaga keuangan bilateral dan multilateral meningkat terus. Walaupun
dalam skala kecil, LSM mulai berperan serta dalam penyediaan prasarana dan
sarana air minum di perdesaan dan kota-kota kecil dengan bantuan dana dari
berbagai donor nirlaba. Seiring dengan meningkatnya tuntutan otonomi, untuk
mendorong kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola pembangunan prasarana dan
sarana air minum maka diciptakan mekanisme hibah pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah. Walaupun tingkat cakupan pelayanan kepada masyarakat
meningkat secara signifikan, namun kinerja pemanfaatan prasarana dan sarana
yang telah dibangun ternyata kurang menggembirakan, banyak prasarana dan sarana
yang tidak dapat dioperasikan karena tidak dipelihara secara benar.
Pelita IV merupakan titik awal dimulainya partisipasi
masyarakat dan terlibatnya LSM di tingkat daerah dan nasional dalam pelaksanaan
proyek-proyek pemerintah yang didanai oleh lembaga keuangan internasional.
Konsep kepemilikan masyarakat dan pendekatan yang didasarkan kepada kebutuhan
(Demand Responsive Approach) mulai diterima secara luas, walaupun
pelaksanaannya masih dilakukan secara terbatas. Proyek pembangunan prasarana
dan sarana sosial (PKT, P3DT, dan sebagainya), termasuk di dalamnya prasarana
dan sarana air minum dan penyehatan lingkungan, diterima sebagai pendekatan
pembangunan alternatif dengan hasil yang cukup bervariasi.
Pada pendekatan ini dilakukan terobosan baru dalam
penyaluran anggaran pemerintah dengan memberi kesempatan kepada masyarakat
untuk terlibat secara langsung dalam pembangunan prasarana dan sarana.
Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator dan pembina teknis. Namun
demikian, cakupan pelayanan ternyata tidak sesuai dengan yang direncanakan.
Persoalan lama selalu berulang dalam prasarana dan sarana air minum yaitu kurang
optimalnya pemanfaatan prasarana dan sarana air minum yang telah dibangun
karena ketidakmampuan masyarakat untuk mengoperasikan dan memeliharanya.
FOLLOW THE ridhatillah.com AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ridhatillah.com on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram