Zakat

Tuesday, 6 June 2017

Hukum Zakat Mal, Zakat untuk Sucikan Harta yang Bisa Diberikan Pada Kaum yang Membutuhkan

Sebagian banyak orang berpendapat bahwa cukup dengan mengeluarkan zakat fitrah saja sudah cukup untuk membersihkan diri dan juga harta yang dimilliki. Padahal sebenarnya dalam islam ketentuannya tidak demikian, melainkan masih ada jenis zakat lain yang agaknya wajib untuk dikeluarkan untuk membersihkan harta-harta Anda. Karena dari setiap harta yang dimiliki, sebenarnya ada sebagian diantaranya yang merupakan titipan untuk orang yang membutuhkan, sehingga harus saling membantu. termasuk diantaranya adalah hukum zakat mal yang masuk wajib.

Apa yang dimaksud dengan zakat mal ini sendiri adalah sebuah bentuk zakat yang dikeluarkan untuk membersihkan harta-harta yang dimiliki. Umumnya ada beberapa jenis item benda yang memiliki nilai zakat. Khususnya adalah barang atau harta kekayaan yang nilainya senantiasa naik dari tahun ke tahun, atau terus berkembang. Maka untuk mensucikan nya ia harus dibayarkan zakat sesuai dengan nisab dan juga jumlah yang tepat. Dengan memberikan zakat agaknya jangan khawatir harta Anda akan habis atau berkurang, karena Allah menjanjikan yang berkali-kali lipat jauh lebih banyak nilainya dibandingkan dengan yang sudah dikeluarkan.
Hukum Zakat Mal, Zakat untuk Sucikan Harta yang Bisa Diberikan Pada Kaum yang Membutuhkan
Zakat untuk Sucikan Harta
Zakat sendiri termasuk dalam kewajiban untuk membantu sesama, bahkan banyak orang yang sudah berzakat, namun tetap ingin mengeluarkan sedekah, karena memang tingkat kesadaran akan saling tolong menolong yang tinggi, lalu sebenarnya siapa saja kalangan yang berhak dapatkan zakat ini, berikut yang harus Anda ketahui, yaitu:
  1. Fakir, merupakan orang-orang yang sangat miskin dan sengsara hidupnya, biasanya mereka tak memiliki kekayaan atau bahkan tenaga yang dapat diandalkan untuk bisa menghasilkan uang, sehingga butuh bantuan Anda.
  2. Miskin, berbeda dengan fakir, biasanya orang miskin masih memiliki tenaga untuk bekerja, namun melihat dari latar belakang keluarganya memang sangat sengsara, kehidupan serba kekurangan.
  3. Mualaf, mereka adalah orang-orang kafir yang baru masuk menjadi muslim, biasanya golongan semacam ini imannya masih sangat lemah, sehingga harus dibantu dengan memberikan zakat.
  4. Hamba sahaya, sekarang ini memang sudah jarang istilah budak, merujuk kepada HAM sendiri dimana setiap orang memang memiliki hak untuk merdeka, namun juga tak memungkiri bahwa budak ini memiliki artian yang sangat luas, mereka butuh pertolongan dengan diberikan zakat.
  5. Gharim, yaitu orang-orang yang memiliki banyak hutang, sehingga untuk mencegahnya terjerumus pada perbuatan buruk atau khilaf, maka bisa dibantu meringankan hidupnya dengan memberikan zakat.
  6. Sabilillah, yaitu orang-orang yang membantu dalam pertahanan, dulunya sendiri adalah mereka yang berjuang dalam menyebarkan islam dan juga perang, namun sekarang lebih kepada kebutuhan-kebutuhan sosial, seperti diantaranya adalah untuk mendirikan masjid atau bangunan sosial.
  7. Ibnu sabil, merupakan orang-orang yang tengah berada dalam perjalanan dan hidup yang sengsara.
Ingat baik-baik karena zakat bisa langsung diberikan pada yang membutuhkan.
© Copyright 2019 ridhatillah.com | All Right Reserved